PPN: Perencanaan kenaikan pada tahun 2025
Keuangan • 19 Maret 2024
Perusahaan di Indonesia dikenakan tarif PPN berdasarkan jenis barang atau jasa yang disediakannya, dan perusahaan harus terdaftar untuk PPN agar dapat membebankan dan mengklaim pengembalian PPN.
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun depan, yang berarti kenaikan sebesar 1 poin persentase dari tarif saat ini. Penyesuaian ini sesuai dengan undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diterbitkan pada tahun 2022.
Apa itu PPN?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada sebagian besar produk dan jasa di Indonesia. Merupakan pajak konsumsi yang diterapkan pada setiap tahapan produksi hingga tahap akhir yaitu penjualan produk.
Rencana kenaikan PPN
Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah diperbolehkan menaikkan tarif PPN hingga 12 persen sewaktu-waktu hingga 1 Januari 2025.
“Kami menganggap kuatnya pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak sebagai landasan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, pada UU APBN berikutnya, kami akan menerapkan tarif yang sama untuk tahun 2024,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani . dalam sidang dengan anggota parlemen.
Tarif PPN sebesar 11 persen masih berada di bawah rata-rata global dan tarif di 31 negara Asia. Pemerintah memutuskan penerapan tarif PPN secara bertahap hingga akhirnya mencapai 12 persen untuk menghindari beban wajib pajak
Namun secara hukum, tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun 2025.