Sistem Dana Pensiun di Indonesia: Pengertian dan makna.
Keuangan • 30 Januari 2024
Sektor keuangan dipandang sebagai katalis penting untuk memacu pembangunan ekonomi melalui akumulasi modal dan kemajuan teknologi melalui peningkatan tingkat tabungan, mobilisasi dan pengumpulan tabungan, serta optimalisasi alokasi modal.
Indonesia mungkin belum termasuk dalam kelompok masyarakat menua, namun negara ini diperkirakan akan mengalami penuaan lebih cepat karena menurunnya tingkat kesuburan dan meningkatnya angka harapan hidup. Oleh karena itu, reformasi pensiun sangat penting untuk mengatasi masyarakat lanjut usia di masa depan. Sistem pensiun yang diperkuat juga merupakan sumber penting Sistem Industi Keuangan Non-Perbankan (IKNB) untuk kebutuhan pembangunan jangka panjang Indonesia dan untuk memberikan dukungan bagi pasar modal dalam negeri pada saat investor asing beralih ke penghindaran risiko.
Memahami sistem pensiun di Indonesia
Sistem pensiun di Indonesia terdiri dari skema yang terkait dengan pendapatan wajib dan sukarela. Di bawah program iuran wajib, beberapa skema pensiun tersedia di negara ini. Skema jaminan hari tua wajib bagi seluruh pekerja sektor swasta dan skema pensiun yang ditawarkan hanya kepada pekerja sektor formal swasta dikelola oleh badan publik yang dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan (sebelumnya Jamsostek ). Secara terpisah, skema pensiun untuk pegawai negeri, polisi, dan militer masing-masing dikelola oleh perusahaan milik negara, Taspen dan Asabri .
Skema pensiun sukarela ditawarkan oleh pemberi kerja kepada karyawannya atau oleh lembaga keuangan untuk individu (wiraswasta). Skema sukarela ini sebagian besar dikelola oleh bank dan perusahaan asuransi.
Tantangan dana pensiun di Indonesia
Ada beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam industri dana pensiun di Indonesia. Tantangan-tantangan ini dapat dibagi menjadi sisi permintaan yang terutama berkaitan dengan besarnya cakupan dan kontribusi, serta tantangan sisi penawaran yang berkaitan dengan kondisi kelembagaan dan tata kelola industri.
Dari sisi permintaan, tingkat penetrasi dana pensiun di Indonesia masih kurang optimal dibandingkan negara sejenis lainnya. Rasio aset dana pensiun wajib terhadap PDB hanya berkisar 4,8% PDB pada tahun 2021. Rasio ini jauh lebih rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya seperti Malaysia (61,4%) dan Thailand (12,7%).
Rendahnya penetrasi dana pensiun disebabkan oleh rendahnya pendapatan pekerja di Indonesia dibandingkan negara lain. Dengan asumsi bahwa pendapatan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan kepemilikan dana pensiun, Indonesia memerlukan waktu sekitar 10 tahun untuk mencapai tingkat penetrasi dana pensiun rata-rata negara-negara Asia.
Menyelesaikan masalah
Pada tahun 2004, diterbitkannya Undang-undang No. 40/2004, yang juga disebut Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau Undang-Undang SJSN, memperluas skema jaminan hari tua untuk mencakup pekerja di sektor informal, sementara skema pensiun baru diperkenalkan untuk sektor formal. pekerja.
Baru-baru ini, Omnibus Law Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan telah disetujui oleh parlemen pada tahun 2022. Undang-undang ini bertujuan untuk mereformasi sistem pensiun nasional dan memperdalam pasar keuangan domestik di Indonesia.
Melakukan penyesuaian dini terhadap tingkat iuran, terutama sebelum atau selama jendela dividen demografis, akan membantu dana pensiun mengakumulasi aset dengan lebih cepat dan menghindari kebutuhan untuk melakukan penyesuaian drastis setelah jendela dividen ditutup, seperti yang ditunjukkan oleh pengalaman negara-negara lain.
Indonesia kini menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia kerja yang diperkirakan mencapai puncaknya pada tahun 2030. Oleh karena itu, tindakan tepat waktu dalam reformasi pensiun sangat diperlukan.