
Apakah perlu Ekspatriat perlu membayar Pajak?
Kehidupan di perantauan • 18 April 2025
Membayar pajak sebagai ekspatriat di Indonesia melibatkan pemahaman tentang status kependudukan Anda, jenis pajak penghasilan yang berlaku, dan prosedur pelaporan. Berikut panduan terperincinya:
Menentukan Domisili Pajak

Kewajiban pajak Anda di Indonesia bergantung pada status kependudukan Anda:
- Wajib Pajak Penduduk: Anda dianggap sebagai wajib pajak penduduk jika Anda memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Anda tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan.
- Anda tinggal di Indonesia dalam satu tahun pajak dan memiliki niat untuk bermukim di Indonesia. Niat ini dapat dibuktikan dengan dokumen seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Visa Tinggal Terbatas (VITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAS) yang berlaku lebih dari 183 hari, kontrak kerja lebih dari 183 hari, atau kontrak sewa tempat tinggal.
- Wajib Pajak Bukan Penduduk: Jika Anda tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak penduduk, Anda dianggap sebagai wajib pajak bukan penduduk.
Jenis Pajak Penghasilan
Sebagai ekspatriat, Anda terutama akan berurusan dengan Pajak Penghasilan Perorangan ( PPh 21).
- Wajib Pajak Penduduk: Dikenakan pajak atas penghasilan mereka di seluruh dunia, artinya penghasilan yang diperoleh di Indonesia dan di luar negeri. Namun, ada pengecualian untuk penghasilan luar negeri yang tidak disetorkan ke Indonesia dan pengecualian potensial berdasarkan perjanjian pajak berganda. Selama empat tahun pertama masa tinggal, beberapa pakar, investor, dan peneliti asing mungkin hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia jika mereka memenuhi persyaratan keterampilan khusus dan kewajiban transfer pengetahuan.
- Jika Anda tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan biaya tambahan sebesar 20% pada tarif ini.
- Wajib Pajak Non-Residen: Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Tarif tetap final sebesar 20% umumnya dikenakan atas penghasilan ini, kecuali perjanjian pajak antara Indonesia dan negara asal Anda menetapkan tarif yang berbeda.
Pajak Lain yang Perlu Diketahui (jika berlaku)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Umumnya, 11% (naik menjadi 12% pada tahun 2025) atas barang dan jasa kena pajak. Jika Anda memiliki bisnis di Indonesia, Anda mungkin perlu mendaftar untuk PPN.
- Pajak Penghasilan Badan: Jika Anda menjalankan bisnis di Indonesia, tarif standarnya adalah 22% (mulai tahun 2024). Perusahaan kecil (UKM) dengan pendapatan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar dapat dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet kotornya.
Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk membayar dan melaporkan pajak di Indonesia, Anda perlu memperoleh NPWP. Anda harus mendaftar di Kantor Pelayanan Pajak di kota tempat tinggal Anda. Bagi ekspatriat Jakarta, pendaftaran biasanya dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Badan Asing dan Ekspatriat (KPP BADORA).